Kondisi
apa yang merupakan "pantangan" (kontraindikasi) bekam ?
Pada Bekam ada 2 kontraindikasi,
yaitu yang bersifat absolut dan yang bersifat relatif.
Kontraindikasi absolut, adalah
kondisi/kelainan penyakit tertentu yang dilarang untuk dilakukan bekam, diantaranya
adalah : pasien yang berumur di bawah 4 tahun, pasien yang sedang mengkonsumsi
obat pengencer darah, pasien yang mengalami gangguan sistem pembekuan darah
yang berat, koma (tidak sadar), dehidrasi berat, renjatan/syok, pasien yang
baru menjalani transfusi darah, donor darah atau cuci darah (kurang dari 48 jam
dari waktu bekam), penderita jantung yang menggunakan alat bantu pengatur detak
jantung.
Kontraindikasi relatif, adalah
kondisi/kelainan penyakit tertentu yang disarankan untuk tidak bekam kecuali
penanganan khusus, diantaranya adalah : pasien anemia, pasien kencing manis
dengan kadar gula darah 300 mg/dl, pasien tumor/kanker, hipertensi dengan
ukuran systole lebih dari 200 mmhg, penderita gagal jantung (decomp, cordis)
yang berat, pasien kesurupan (terkena sihir), penderita phobia berat terhadap
peralatan medis dan wanita hamil, haid, nifas dan menyusui.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar